RESTORATIF JUSTICE Paradigma dan Penerapan dalam KUHP dan KUHAP yang Baru
Judul: RESTORATIF JUSTICE Paradigma dan Penerapan dalam KUHP dan KUHAP yang Baru
Penulis: Muhammad Ikbal, S.H., M.H.
Ukuran:
vi, 180 hlm, 15,5 cm x 23 cm
ISBN:
978-634-258-598-6
Cetakan Pertama:
Januari 2026
Rp80.000
Order via WhatsAppKebangkitan kembali konsep restorative justice pada era modern dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran kriminologi dan sosiologi hukum. Para pemikir seperti Howard Zehr dan John Braithwaite mengkritisi pendekatan konvensional yang dianggap gagal menciptakan keadilan substantif. Mereka menekankan bahwa kejahatan pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap hubungan antarindividu dan masyarakat, bukan semata-mata pelanggaran terhadap norma hukum negara. Oleh karena itu, penyelesaian kejahatan seharusnya berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak, pemenuhan kebutuhan korban, dan tanggung jawab pelaku terhadap dampak perbuatannya. Lahirnya restorative justice juga dipengaruhi oleh perkembangan instrumen hak asasi manusia.
Buku ini membahas pergeseran paradigma hukum pidana dari retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan), dengan fokus memperbaiki kerugian korban dan melibatkan pelaku serta masyarakat. Buku ini menganalisis penerapan restorative justice dalam KUHP dan KUHAP, mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara. Buku ini penting untuk memahami bagaimana sistem peradilan pidana Indonesia bertransisi menuju keadilan yang lebih substantif dan berpusat pada korban.
Selamat membaca!

Ulasan
Belum ada ulasan.