PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ANAK DALAM PEMANFAATAN RUANG DIGITAL MENUJU INDONESIA EMAS 2045

0 out of 5
0.00 (0 Ulasan)
11 Views
0 Sold

Judul: PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ANAK DALAM PEMANFAATAN RUANG DIGITAL MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Penulis:
Dr. Susilowati Suparto, S.H., M.H.
Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H.
Agus Suwandono, S.H., LL.M.
M. Rifqi Rafi Drajat, S.H.

Ukuran :
vi, 146 hlm, 15,5 cm x 23 cm

ISBN :
978-634-258-656-3

Cetakan Pertama: Februari 2026

Rp79.000

Order via WhatsApp

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola konsumsi, interaksi sosial, pendidikan, dan hiburan. Ruang digital kini tidak lagi hanya dimanfaatkan oleh orang dewasa, tetapi juga telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak di Indonesia. Anak sebagai kelompok rentan sekaligus generasi penerus bangsa, semakin masif terlibat sebagai pengguna dan konsumen berbagai produk serta layanan digital, mulai dari platform media sosial, permainan daring, layanan pendidikan digital, hingga ekosistem ekonomi digital.
Di satu sisi, pemanfaatan ruang digital membuka peluang besar bagi pengembangan kreativitas, akses informasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia anak Indonesia. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan berbagai problematika hukum yang kompleks, khususnya terkait dengan perlindungan konsumen anak. Anak seringkali belum memiliki kapasitas hukum, literasi digital, maupun kesadaran kritis yang memadai untuk memahami risiko, dampak, dan konsekuensi hukum dari aktivitas konsumsi digital yang mereka lakukan. Praktik eksploitasi data pribadi, konten yang tidak ramah anak, transaksi digital yang merugikan, serta lemahnya mekanisme perlindungan hukum menjadi tantangan serius yang tidak dapat diabaikan.
Buku ini hadir sebagai upaya untuk mengkaji secara komprehensif problematika hukum perlindungan konsumen anak dalam pemanfaatan ruang digital, dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka besar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Perlindungan anak di ruang digital tidak hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusional dan tanggung jawab negara dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, aman, dan bermartabat di tengah transformasi digital yang semakin cepat.
Penulis berharap buku ini dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum perlindungan konsumen, hukum anak, dan hukum siber. Selain itu, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, pendidik, orang tua, serta seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak di era digital.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan anak sebagai generasi emas Indonesia yang cerdas, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum dalam penggunaan ruang digital.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ANAK DALAM PEMANFAATAN RUANG DIGITAL MENUJU INDONESIA EMAS 2045”