Deskripsi
Penulisan buku ini dilandasi oleh keinginan untuk memberikan
sumbangsih pemikiran dalam memahami hubungan antara budaya
lokal dan hukum Islam, khususnya dalam konteks adat perkawinan suku Banggai.
Perkawinan adalah salah satu institusi terpenting dalam
kehidupan manusia, tidak hanya sebagai sarana pembentukan
keluarga, tetapi juga sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai budaya.
Adat istiadat suku Banggai memiliki keunikan tersendiri dalam
pelaksanaan perkawinan yang mencerminkan tradisi turuntemurun.
Namun, dalam perspektif hukum Islam ada elemenelemen
yang perlu dianalisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariat.
Melalui buku ini, penulis berusaha menghadirkan
pemahaman yang komprehensif mengenai praktik adat perkawinan
suku Banggai, sekaligus membandingkannya dengan hukum
Islam. Harapannya, buku ini dapat menjadi referensi yang
bermanfaat, tidak hanya bagi masyarakat adat dan ulama, tetapi
juga bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam mengharmoniskan adat dan syariat.
Ulasan
Belum ada ulasan.