Sinopsis:
Perjuangan perempuan Indonesia untuk mendapatkan hak politik sudah dimulai sejak era Orde Baru. Kebijakan afirmasi dengan sistem kuota pertama kali diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski hasilnya belum maksimal, undang-undang tersebut kembali diundangkan menjadi UU penggantinya, yakni UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD .
Partisipasi perempuan dalam politik praktis perlu ditingkatkan. Kedudukan perempuan dan laki-laki setara dengan kuota 30% yang memungkinkan perempuan berkiprah dalam politik praktis. Perempuan perlu diberi kesempatan untuk memberdayakan perempuan lain. Semoga perempuan Indonesia dapat berpartisipasi dalam hiruk pikuk politik, tidak hanya sebagai pemanis tetapi juga terlibat langsung dalam politik praktis.
Ulasan
Belum ada ulasan.