DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK OLEH PENGADILAN

JUDUL: DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK OLEH PENGADILAN

Penulis:
Dr. Yeni Triana, S.H., M.H.

Editor:
Dr. Ardiansah., S.H., M.H., M.Ag.
Dr. Fahmi, S.H., M.H.

ISBN: 978-634-220-044-5

Category

Di Indonesia masalah penyalahgunaan belum diatur dalam
KUHPerdata. Kendatipun demikian sudah banyak hakim-hakim
atau pengadilan mendasarkan pertimbangan penyalahgunaan
keadaan dalam putusannya untuk meinbatalkan kontrak hingga
akhirnya berkembang inenjadi yurisprudensi. Ajaran mengenai
penyalahgunaan keadaan tersebut merupakan hal yang relatif baru
di Indonesia, sehingga di dalam penempatannya masih
menimbulkan sejumlah permasalahan, misalnya menyangkut
keberadaan ajaran tersebut, karena penyalahgunaan keadaaan ini
memang belum diatur dalam KUHPerdata.
Doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden) adalah salah satu alasan pembatalan perjanjian
yang dapat digunakan oleh pengadilan. Doktrin ini digunakan
ketika salah satu pihak dalam perjanjian memiliki keunggulan
dibandingkan pihak lainnya, dan menyalahgunakan kesempatan
tersebut untuk menimbulkan kerugian besar bagi pihak lain.
Doktrin penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk
perlindungan hukum bagi pihak yang lemah dalam perjanjian.
Buku ini dapat memperkaya wawasan pembaca serta
memberikan kontribusi signifikan terhadap hukum perjanjian
modern agar terciptanya kepastian hukum sekaligus mendorong
diskusi lebih lanjut terkait etika dan regulasi aktivitas doktrin
penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan kontrak dan
metode penemuan hukum oleh hakim. Semoga buku ini
bermanfaat bagi semua pembacanya.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK OLEH PENGADILAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Layanan

CUSTOMER CARE

PT Mafy Media Literasi Indonesia