Hukum Acara peradilan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya di singkat MK) sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan perkara-perkara yang menjadi wewenang MK. Keberadaan MK adalah lembaga yang menyelenggarakan peradilan terhadap perkara-perkara yang diatur dalam konstitusi sehingga sering disebut sebagai Pengadilan Konstitusi (constitutional court).
Buku ini membahas tentang Karakter Dan Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Hukum Acara Memutus Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Hukum Acara Pembubaran Partai Politik, Hukum Acara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Tata Cara Beracara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Tata Beracara Dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden Dan/Atau Wakil Presiden.
Ulasan
Belum ada ulasan.