Deskripsi
Sebuah buku yang lahir dari kegelisahan, keingintahuan, dan kecintaan mendalam terhadap warisan budaya
leluhur yang tak ternilai harganya: Hukum Adat. Perjalanan menelusuri jejak-jejak
hukum adat ibarat menapaki lorong waktu, menyingkap tabir sejarah yang sarat makna dan
kearifan. Di setiap lekuk dan liku perjalanan ini, saya menemukan kepingan-kepingan mozaik
yang begitu indah, yang apabila disusun dengan seksama akan membentuk sebuah mahakarya agung yang memukau.
Hukum adat bukanlah sekadar kumpulan aturan usang yang tergerus zaman. Ia adalah
nafas kehidupan, jiwa yang mengalir dalam setiap denyut nadi masyarakat adat. Ia adalah
cerminan kearifan lokal yang lahir dari interaksi harmonis antara manusia dengan alam dan Sang Pencipta.
Hukum adat, sebagai sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,
memiliki peran yang tak tergantikan dalam mengatur tata kehidupan sosial, ekonomi, dan
budaya. Ia bukan sekadar kumpulan aturan usang yang terbelenggu masa lalu, melainkan
sebuah sistem nilai yang dinamis, adaptif, dan sarat kearifan lokal. Ia adalah refleksi dari jiwa
dan karakter bangsa Indonesia yang majemuk, yang menjunjung tinggi nilai-nilai gotong
royong, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial. Namun, di tengah gempuran modernisasi,
eksistensi hukum adat seringkali terpinggirkan. Ia dianggap kuno, tidak relevan, dan tidak
kompatibel dengan tuntutan zaman. Padahal, di balik stigma tersebut, tersimpan nilai-nilai
luhur yang justru dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan kontemporer.
Buku “Hukum Adat: Teori dan Perkembangannya” ini hadir sebagai upaya untuk
meluruskan stigma tersebut. Ia merupakan ikhtiar untuk menggali, memahami, dan
melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya bangsa yang tak ternilai harganya. Melalui
buku ini, penulis mengajak kita untuk menyelami samudra kearifan lokal yang tersimpan
dalam hukum adat, untuk kemudian diaplikasikan dalam konteks kekinian. Diharapkan, buku
ini dapat menjadi jembatan penghubung antara generasi penerus bangsa dengan warisan
budaya leluhurnya. Ia dapat menjadi sumber inspirasi bagi para akademisi, praktisi hukum,
pemangku kebijakan, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggali potensi
hukum adat dalam membangun bangsa Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
Ulasan
Belum ada ulasan.