Praktik perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan
masyarakat sering sekali berbenturan dengan lembaga
jaminan lainnya. Penerapan undang-undang jaminan
fidusia antara lain terkait lingkup objek fidusia,
pembebanan, pendaftaran, penghapusan jaminan fidusia
dan sanksi pidana dalam peraturan jaminan fidusia cukup
sering terjadi permasalahan dalam praktiknya, seperti
halnya perdebatan mengenai siapa yang memiliki sampai
dengan apa hak yang melekat terhadap para pihak pada
saat adanya fidusia.
Buku ini diharapkan mampu membantu pembaca,
khususnya masyarakat dan praktisi hukum dalam
memahami hukum jaminan fidusia pada perjanjian kredit
dan penyelesaian sengketa. Tidak jarang di antara mereka
terjadi perbedaan penafsiran terhadap hukum tersebut.
Hal ini terbukti dengan adanya perdebatan dan sejumlah
penafsiran terhadap makna yang tersurat maupun tersirat
dalam peraturan perundang-perundangan dan putusan
hakim khususnya yang berkaitan denga fidusia. Problem
tersebut tidak hanya terjadi di forum diskusi tentang
hukum, tetapi juga di sidang-sidang pengadilan.
Konstruksi jaminan fidusia didasarkan kepercayaan mempunyai kelebihan karena objek yang dijadikan
jaminan dikuasai oleh debitor untuk menjalankan bisnis.
Reviews
There are no reviews yet.