Hukum Perbankan dalam Stabilitas Ekonomi Nasional

JUDUL: Hukum Perbankan dalam Stabilitas Ekonomi Nasional

Penulis:
Liza Noianti
Mila Surahmi

Editor:
Merina Nurlani

Category

Hukum perbankan di Indonesia telah mengalami
perkem-bangan signifikan sejak masa kolonial hingga era
modern, mencerminkan perubahan ekonomi dan politik
yang terjadi di negara ini. Pada masa kolonial, peraturan
perbankan diperkenalkan oleh pemerintah Belanda untuk
mengatur operasional bank-bank kolonial seperti De
Javasche Bank. Setelah kemerdekaan, Indonesia
merumuskan kerangka hukum perbankan sendiri untuk
mengatur dan mengawasi bank-bank nasional yang baru
dibentuk. Bank Indonesia, yang didirikan pada tahun 1953,
memainkan peran sentral dalam mengatur kebijakan
moneter dan mengawasi industri perbankan untuk
memastikan stabilitas ekonomi nasional. Seiring berjalannya
waktu, peraturan perbankan terus diperbarui untuk
menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global dan
kebutuhan domestik.
Memasuki era modern, perkembangan teknologi dan
globalisasi menambah kompleksitas sektor perbankan di
Indonesia. Undang-Undang Perbankan yang ada, bersama
dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank
perkembangan fintech mendorong otoritas untuk lebih
proaktif dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan
responsif. Dengan latar belakang ini, hukum perbankan di
Indonesia bertujuan tidak hanya untuk mengatur aktivitas
perbankan tetapi juga untuk memastikan stabilitas dan
integritas sistem keuangan nasional, serta melindungi
kepentingan nasabah dan masyarakat luas.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Perbankan dalam Stabilitas Ekonomi Nasional”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Layanan

CUSTOMER CARE

PT Mafy Media Literasi Indonesia