Hukum perdata adalah cabang dari hukum yang mengatur
hubungan antara individu-individu dalam masyarakat, baik
dalam konteks pribadi, keluarga, maupun hubungan bisnis. Di
Indonesia, hukum perdata memainkan peran penting dalam
menjaga ketertiban dan keadilan dalam interaksi sosial serta
transaksi ekonomi. Hukum ini mencakup berbagai aspek
kehidupan, mulai dari hak-hak pribadi, kewajiban, kontrak,
hingga urusan keluarga seperti perkawinan dan warisan.
Hukum perdata di Indonesia memiliki akar yang kuat
dalam sejarah kolonial Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer), yang merupakan panduan utama dalam
hukum perdata di Indonesia, adalah terjemahan dari “Burgerlijk
Wetboek” yang diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun
1848. Setelah Indonesia merdeka, KUHPer tetap berlaku dan
menjadi landasan utama dalam mengatur hubungan perdata di
negara ini. Namun, dalam perkembangannya, hukum perdata di
Indonesia mengalami penyesuaian dan modifikasi untuk
mencerminkan nilai-nilai lokal, adat, dan perkembangan sosial.
Ulasan
Belum ada ulasan.