Deskripsi
Buku Antologi ini merupakan kumpulan pemikiran Calon Hakim lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara dalam kurun waktu Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu (PPCHT) Tahun Anggaran 2024-2025. Program penyusunan buku ini dimaksudkan sebagai wadah bagi Calon Hakim untuk mempublikasikan karya tulisnya secara praktis, sekaligus mengembangkan kemampuan pengutaraan ide dan gagasan Calon Hakim terhadap penyelesaian permasalahan pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung. Program ini juga diharapkan menjadi wadah bagi Calon Hakim untuk mengungkapkan masukan bagi penyelenggaraan peradilan, guna mendorong pencapaian visi agungnya badan peradilan.
Tema utama kajian yang dimasukkan dalam buku ini adalah pembaruan peradilan, baik yang terkait dengan badan peradilan sebagai institusi kekuasaan kehakiman, maupun teknis penyelenggaraan peradilannya. Tidak dibatasinya sub-tema kajian dalam permasalahan yang lebih konkret ditujukan agar Calon Hakim secara leluasa menuangkan ide yang dinilainya perlu dijadikan sebagai prioritas pembenahan oleh pelaksana kekuasaan kehakiman. Sebagai hasilnya, buku ini memuat kajian mengenai gagasan pembaruan mengenai konsep dasar dan bentuk lembaga kekuasaan kehakiman, inovasi pelayanan yang perlu diterapkan, sampai pandangan terhadap prinsip-prinsip utama dalam perkara tertentu pada masing-masing lingkungan peradilan.
Tim Penulis mengucapkan terima kasih kepada setiap pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini, termasuk dan tidak terbatas kepada Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung RI, Pimpinan Senat Gelombang III pada PPCHT selaku Pengarah, dan kepadaa rekan-rekan Calon Hakim yang bersedia menuangkan ide-pemikirannya untuk dimuat dalam Buku Antologi ini.
Semoga dengan diterbitkannya karya ini, kita sebagai Calon Hakim dan sebagai Hakim nantinya, terus terinspirasi dengan memupuk loyalitas guna meningkatkan kualitas lembaga peradilan, berpikir kritis dan kreatif, yang dibingkai dengan profesionalitas dan integritas untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan peradilan.
Ulasan
Belum ada ulasan.