Kekhususan dalam Hukum Pidana

JUDUL: Kekhususan dalam Hukum Pidana

Penulis:
Wicaksono Putra Hariyadi, S.H., M.H.
Dr. Angga Saputra, S.H., M.H.
Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Editor:
Tri Nugroho Akbar

Category

Deskripsi

Hukum tindak pidana khusus adalah bagian dari
hukum pidana yang mengatur berbagai kejahatan atau
pelanggaran yang memiliki karakteristik khusus, baik dari
segi sifat perbuatan, pelakunya, maupun dampak sosial yang
ditimbulkan. Istilah “khusus” dalam hal ini menunjuk pada
kejahatan-kejahatan yang memerlukan regulasi tersendiri di
luar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena
keunikannya atau sifatnya yang kompleks dan berdampak
luas. Beberapa contoh tindak pidana khusus meliputi tindak
pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia,
kejahatan lingkungan, dan kejahatan siber.
Buku Kekhususan dalam Hukum Pidana membahas
kekhususan tindak pidana khusus, yaitu: Asas, Rumusan
norma hukum pidana, Ancaman pidana.
Kekhususan tindak pidana khusus terletak pada
penyimpangan dari standar hukum pidana dan pemidanaan
umum yang berlaku. Tindak pidana khusus diatur di luar
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki
ketentuan-ketentuan khusus acara pidana.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kekhususan dalam Hukum Pidana”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Layanan

CUSTOMER CARE

PT Mafy Media Literasi Indonesia