Deskripsi
Indonesia merupakan pusat peredaran berbagai jenis produk, baik asli maupun impor. Untuk membantu konsumen dalam memilih barang halal, semua produk harus memiliki label halal. Oleh karena itu, untuk meyakinkan masyarakat, khususnya konsumen muslim, bahwa suatu barang halal, diperlukan sertifikasi dan pelabelan produk. Ada hubungan antara sertifikasi dan pelabelan, yang merupakan konsep yang berbeda.
Melalui proses pemeriksaan sertifikasi halal multi-tahap, suatu bisnis dapat memastikan bahwa sistem jaminan halal, metode produksi, dan bahan bakunya semuanya sesuai dengan kriteria. Auditor yang berkualifikasi melakukan serangkaian pengujian untuk menentukan apakah suatu produk halal, dan kemudian mereka memberikan sertifikat halal yang menyatakan status halal produk secara tertulis. Sertifikat halal berlaku selama empat tahun. Selanjutnya, tambahkan ekstensi. Perusahaan yang mengaku halal wajib menjaga sertifikasi halalnya setiap saat. Status penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) perusahaannya harus dilaporkan setiap enam bulan.
Buku ini menggambarkan mengenai sistem kelembagaan halal yang dapat melindungi konsumen muslim dan pelaku UMK. Buku ini membahas tentang Kelembagaan Lembaga Sertifikasi Halal di Indonesia, Kelembagaan Sertifikasi Halal Sebelum lahirnya UUJPH tentang Jaminan Produk Halal, Kelembagaan Sertifikasi Halal Setelah lahirnya UUJPH tentang Jaminan Produk Halal, Lembaga-Lembaga Terkait dalam Pelaksanaan Sertifikasi Halal oleh BPJPH, Ruang Lingkup Pemberian Sertifikasi Halal, Praktik Kerjasama Kelembagaan Industri Halal yang dapat melindungi konsumen dan Pelaku UMK.
Ulasan
Belum ada ulasan.