Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Kepailitan dan PKPU) merupakan pilihan untuk menyelesaikan
penyelesaian pembayaran utang. Buku yang berjudul
“KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM PRAKTIK BERACARA” ini membahas tentang Kepailitan dan PKPU serta
mekanisme penyelesaiannya. Buku ini diharapkan dapat menjadi
sumbangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, masyarakat dan
pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus melengkapi
kepustakaan dalam bidang hukum khususnya bidang Hukum Kepailitan dan PKPU.
Dilatar belakangi dengan kebutuhan akan dana, maka
seseorang akan membuat perjajian utang dengan pihak ketiga yang
bersedia meminjamkannya. Kesepakatan pinjam meminjam untuk
memperoleh bantuan dana dari pihak ketiga ditindaklanjuti
dengan membuat perjanjian utang piutang antara peminjam atau
penerima utang (debitor) dengan pemberi pinjaman atau pemberi
utang (kreditor), yang sudah barang tentu perjanjian yang dibuat
harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur
dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tujuan dari dibuatnya perjanjian
pinjam meminjam sudah barang tentu sebagai bukti telah diadakan
perjanjian antara kreditor dengan debitor dan isinya sudah barang
tentu akan saling menguntungkan kedua belah pihak dan dilandasi
dengan itikad baik.
Bahasan dalam buku ini terdiri dari 6 (enam) Bab, yang
terdiri dari: Bab I Pengantar, Bab II Kepailitan, Bab III Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Bab IV Beracara dalam
Kepailitan dan PKPU, Bab V Praktik Kepailitan dan PKPU, Bab IV Penutup.
Reviews
There are no reviews yet.