Banyak perusahaan yang bergerak pada bisnis yang menggunakan sistem penjualan langsung berjenjang, baik yang dilakukan secara offline maupun online yang bisa juga disebut dengan Multilevel Marketing (MLM). Istilah Multilevel Marketing bisa diartikan sebagai pemasaran berjenjang banyak atau bertingkat.
Seiring dengan maraknya yang menggunakan istilah Syariah sehingga sistem penjualan langsung berjenjang ini juga menggunakan sistem Syariah. Ketika disebutkan istilah Multilevel marketing Syariah, maka istilah tersebut sama dengan istilah Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Hal yang perlu diketahui adalah istilah Multilevel Marketing (MLM) tidak digunakan dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Fatwa DSN-MUI, melainkan memakai istilah Penjualan Langsung Berjenjang.
Ulasan
Belum ada ulasan.