Perilaku seksual pra nikah adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual untuk mendapatkan kesenangan organ seksual yang dilakukan tanpa melalui proses pernikahan yang sah menurut hukum maupun agama. Perilaku seksual pranikah merupakan permasalahan dan sekaligus fenomena sosial yang kian lazim dijumpai di dalam masyarakat. Bagi remaja yang bersekolah atau mahasiswa, masalah moral ini telah banyak diperhitungkan secara matang sehingga mereka dapat mempertimbangkan akibat negatif melakukan hubungan seks diluar nikah bagi pendidikannya. Bila dorongan seks yang terlalu kuat mendorong konflik yang sangat kuat mereka akan melakukan kegiatan seksual. Permasalahan ini cenderung dilakukan oleh kelompok remaja tengah (15-18 tahun) dan remaja akhir (19-21 tahun).
Ulasan
Belum ada ulasan.