Dikotomi paradigma keilmuan dalam ilmu hukum telah mengakibatkan ketiadaan kata sepakat di kalangan para ahli hukum mengenai model penelitian/riset terhadap isu-isu hukum yang berkembang. Kegandaan paradigma keilmuan ilmu hukum, juga telah menimbulkan kebingungan, khususnya bagi mahasiswa terkait model riset yang akan dikembangkannya ketika melakukan penelitian/riset hukum. Oleh sebab itu, untuk menjawab berbagai isu hukum yang mengemuka di dalam pranata kehidupan masyarakat, dibutuhkan adanya suatu pedoman penelitian yang mengarahkan seorang peneliti agar dalam melakukan penelitian hukum peneliti dapat menjawab seluruh isu hukum yang berkembang dengan baik dan benar.
Kehadiran buku metode penelitian hukum ini didasari pada pertimbangan untuk menjawab berbagai isu hukum yang mengemukaka dalam masyarakat. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan buku ini semua masalah terkait aspek-aspek teknis penelitian hukum belum terakomodir secara keseluruhan. Namun paling tidak kehadiran buku ini mampu membantuk dan memberikan pemahaman bagi mahasiswa khususnya, masyarakat pada umumnya dalam mempelajari metode penelitian hukum.
Ulasan
Belum ada ulasan.