Hukum dan masyarakat seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Berlakunya hukum memang di dalam suatu tatanan sosial yang disebut masyarakat oleh bangsa Romawi disebut sebagai ubi societas ibiius yang menggambarkan betapa eratnya hubungan antara hukum dan masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kaitannya dengan pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ulasan
Belum ada ulasan.