Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 78 ayat (2), menjelaskan bahwa pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan melalui pendekatan partisipatif. Adanya keterlibatan dari berbagai pihak dalam pembangunan desa berpotensi untuk memajukan desa dengan mengolaborasi sumber daya yang dimiliki. Kolaborasi yang tepat ditandai dengan masyarakat, dan swasta. Buku ini yaitu untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi collaborative governance dalam pembangunan infrastruktur.
Reviews
There are no reviews yet.