PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER Memberikan Kepastian Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0

JUDUL: PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER Memberikan Kepastian Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0

Penulis:
Erwin Aras Genda, S.H., S.I.K., M.T.

Editor:
Dr. Hesri Mintawati, S.Pd., M.M., CPS., CSM.

Category

Pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat
tidak luput dari keterlibatan semua pihak untuk bersamasama

menjaga situasi menjadi lebih kondusif. Di sisi lain,
kepolisian sebagai aparatur penegak hukum yang harus
dapat terus memaksimalkan kinerjanya karena tuntutan dan
tanggung jawab untuk dapat memberikan kepastian hukum
kepada masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut
pihak kepolisian harus dapat mengantisipasi segala potensi
ancaman yang datang mengganggu stabilitas keamanan dan
ketertiban masyarakat khususnya dalam menanggulangi
kejahatan cyber, karena tidak dapat dipungkiri bentuk
kejahatan kian hari kian berubah dari aspek kuantitas
maupun kualitasnya. Di era revolusi industri 4.0, kejahatan
cyber menjadi ancaman yang sangat serius yang menjadikan
pihak kepolisian harus dapat memaksimalkan semua sumber
daya dalam menanggulanginya.
Buku ini membahasa tentang keamanan dan ketertiban
masyarakat, konsep penanggulangan kejahatan cyber,
kepastian hukum di era revolusi industri 4.0, mekanisme
penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan cyber,
strategi menanggulangi kejahatan cyber, partisipasi
masyarakat dalam menanggulangi kejahatan cyber, faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan kejahatan cyber,
kepastian hukum di era revolusi industri 4.0.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER Memberikan Kepastian Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Layanan

CUSTOMER CARE

PT Mafy Media Literasi Indonesia