Tenaga Kesehatan mengamanatkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki
kualifikasi minimal Diploma III kecuali tenaga medis. Pengadaan
tenaga kesehatan ini dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang
kesehatan yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan
yang bermutu, sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan
profesi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan harus
memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan
upaya kesehatan dan dinamika kesempatan kerja baik di dalam maupun
di luar negeri, keseimbangan antara kemampuan produksi tenaga
kesehatan dan sumber daya yang tersedia, dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Ulasan
Belum ada ulasan.