Deskripsi
Hubungan antara konsumen dan pelaku usahapun menjadi
rumit dan kompleks karena konsumen tidak dapat mengenal siapa
pembuat barang, bahkan seringkali pelaku usahanya berada di
negara lain. Fenomena ini memperlihatkan bahwa hukum
perlindungan konsumen mempunyai kaitan yang erat dengan
globalisasi perdagangan dan industri dalam aktivitas ekonomi
suatu negara. Dalam hal ini perlindungan konsumen harus
mendapat perhatian yang lebih, satu dan lain hal karena investasi
asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia,
dimana ekonomi Indonesia juga berkaitan dengan ekonomi dunia.
Persaingan perdagangan internasional dapat menjadi implikasi
negatif bagi konsumen.
Buku ini menggambarkan mengenai bagaimana prinsip
product liability diterapkan dalam penyelesaian sengketa kon-
sumen dan juga perbandingan dengan beberapa negara. Penulis
mengharapkan buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
khususnya di bidang Hukum Perlindungan Konsumen pada
umumnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.