Wakaf yaitu menahan harta atau menahan suatu
barang, yang dapat dipindahkan kepemilikannya dan
memiliki nilai manfaat. Para ulama ahli fiqh memiliki
pendapat yang berbeda dalam mendefinisikan wakaf. Di
dalam Islam dijelaskan, bahwa manusia sesungguhnya
bukanlah sebagai pemilik resmi dari apa yang mereka
miliki. Pada hakikatnya apa yang mereka miliki dibatasi
dengan hak-hak yang dimiliki Allah.
Buku ini membahas tentang konsep wakaf uang,
rukun dan syarat wakaf uang, prinsip, tujuan, dan hikmah
wakaf uang, implementasi penghimpunan wakaf uang,
ketentuan implementasi wakaf uang, penghimpunan
wakaf uang di Indonesia, pengelolaan wakaf uang.
Reviews
There are no reviews yet.