Hukum ekonomi yang ditawarkan oleh syariat Islam berbeda dengan konsep
hukum ekonomi secara konvensional. Konsep hukum ekonomi Islam tidak hanya
bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan hidup manusia saja, tapi perlu dijalankan
sesuai dengan koridor syariat. Dengan demikian, manusia tidak hanya sekedar terpenuhi
kebutuhan hidup di dunia saja, namun sekaligus terpenuhi juga kebutuhan yang abadi
di akhirat kelak.
Buku terdiri dari 8 bab yang menjelaskan tentang Konsep Dasar Hukum Ekonomi
Islam, Kedudukan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia, Sumber-Sumber Hukum
Ekonomi Islam di Indonesia, Konsep Akad/Perjanjian dalam Hukum Ekonomi Islam,
Perbandingan Sistem Hukum Ekonomi Islam degan Sistem Hukum Ekonomi Lainnya,
Perkembangan Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Kepemilikan dan Riba
dalam Pandangan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia, Penyelesaian Sengketa Hukum
Ekonomi Islam di Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.