PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN

Judul: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN

Penulis:
Nonimawarni Zebua, S.H.
Rian Mangapul Sirait, S.H., M.Kn.
Boturan N.P Simatupang, S.H., M.H.
Binka L.G Simatupang, S.H., M.H.

Category

Deskripsi

Perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja yang terpenting adalah menyangkut kebenaran status pekerja dalam hubungan kerja serta kebenaran PHK. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif dalam bekerja karena dengan tidak bekerja pendapatan akan terhenti yang dapat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pada individu yang bersangkutan. Selain itu juga yang dapat disebabkan oleh kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang gulung tikar, tentu saja berdampak dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah yang menyebabkan orang-orang bekerja selalu dihantui atau dibayang-bayangi oleh rasa takut, kekhawatiran, dan kecemasan yang yang dialaminya
Hadirnya buku ini dihadapan membaca yakni membahas terkait adanya jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja untuk memastikan hak-haknya, seperti keselamatan kerja, upah layak, dan jaminan sosial, terlindungi dan ditegakkan. Buku ini juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban karyawan/pekerja dan pengusaha, jenis-jenis pemutusan hubungan kerja (PHK), dampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hukum yang dikenakan PHK.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Layanan

CUSTOMER CARE

PT Mafy Media Literasi Indonesia