PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI ERA DIGITAL

JUDUL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI ERA DIGITAL

Penulis:
Benny Murdani, S.H., M.H.

Editor:
M. Martindo Merta

Category

Cryptocurrency telah mempengaruhi berbagai sektor
industri, mulai dari sistem pembayaran, investasi, hingga kontrak
cerdas (smart contracts). Banyak perusahaan besar dan lembaga
keuangan global mulai berinvestasi atau mengintegrasikan
cryptocurrency ke dalam model bisnis mereka, yang menandai
bahwa teknologi ini bukan sekadar tren sementara, melainkan
revolusi teknologi di sektor keuangan yang semakin matang dan berkembang.
Melalui buku ini penulis menjelaskan tentang Sejarah dan
Evolusi Cryptocurrency, Teknologi di Balik Cryptocurrency,
Regulasi Cryptocurrency di Berbagai Negara, Aspek Hukum dan
Risiko dalam Transaksi Cryptocurrency, Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Cryptocurrency,
Cryptocurrency dan Perlindungan Data Pribadi, Kasus-Kasus
Hukum Terhadap Cryptocurrency, Tantangan dan Masa Depan
Perlindungan Hukum Cryptocurrency.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI ERA DIGITAL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Layanan

CUSTOMER CARE

PT Mafy Media Literasi Indonesia