Beban pembuktian (bewijstlast/burden of proof) merupakan
salah satu bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata
konvensional. Untuk menghindari kesalahan pembebanan
pembuktian yang tidak proporsional, sehingga merugikan
kepentingan pihak lainnya, maka dalam menerapkan beban
pembuktian harus dilihat kasus per kasus, menurut keadaan
konkrit, dan perlu dipahami prinsip dan praktik yang berkenaan
dengan penerapannya. Apabila dalam ketentuan undang-undang
hukum materiil menentukan sendiri kepada pihak mana
diwajibkan memberikan beban pembuktian, maka pedoman
pembagian beban pembuktian tidak lagi merujuk kepada pasal
1865 KUHPerdata maupun Pasal 163 HIR, tetapi sepenuhnya
mengacu kepada pasal undang-undang yang menentukan sendiri
wajib bukti yang harus diterapkan dalam kasus tertentu
Buku ini menggambarkan mengenai implementasi prinsip
pembuktian terbalik dalam proses penyelesaian sengketa
konsumen di Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.