Deskripsi
Buku ini merupakan kajian ilmiah mendalam yang menawarkan pembaruan metodologi dalam penetapan hukum waris Islam, dengan mengintegrasikan pendekatan Ma‘nā-cum-Maghzā—sebuah metode penafsiran yang menekankan pencarian makna historis teks (ma‘nā) dan transformasinya menjadi signifikansi kontekstual-kekinian (maghzā). Dalam konteks Indonesia yang plural dan dinamis, pembaruan metodologis ini menjadi krusial untuk menjawab kompleksitas realitas sosial hukum waris di masyarakat modern.
Melalui analisis terhadap ayat-ayat waris dalam Al-Qur’an serta hadis-hadis pendukung, buku ini mengurai struktur sosial dan nilai-nilai etik yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat tersebut. Penulis mengajak pembaca untuk memahami bahwa hukum Islam tidak hadir dalam ruang kosong, melainkan dalam konteks budaya Arab pra-Islam yang patriarkal, dan justru Al-Qur’an datang sebagai koreksi sosial yang revolusioner.
Dengan pendekatan Ma‘nā-cum-Maghzā, warisan tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan jenis kelamin dan hubungan nasab, melainkan juga mempertimbangkan kontribusi ekonomi, tanggung jawab sosial, dan kebutuhan faktual para ahli waris. Kasus-kasus aktual seperti waris anak perempuan tunggal, hak waris anak angkat, hingga pengakuan wasiat wajibah, dianalisis secara kritis dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif.
Buku ini juga memperkuat pendekatannya dengan menggunakan ilmu bantu seperti sosiologi hukum, psikologi keluarga, dan ekonomi rumah tangga, yang memperkaya landasan rasional dan aplikatif dalam menetapkan hukum waris. Di bagian akhir, penulis memberikan arah baru pembaruan hukum Islam di Indonesia, termasuk implikasi bagi kebijakan hukum nasional, pengembangan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan reformasi pendidikan hukum Islam.
Diperuntukkan bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan siapa pun yang tertarik pada pembaruan hukum Islam yang relevan dan responsif terhadap realitas sosial, buku ini menawarkan pendekatan yang ilmiah, humanis, dan progresif—sebuah kontribusi penting dalam upaya kolektif membumikan keadilan Islam dalam konteks masyarakat kontemporer.
Ulasan
Belum ada ulasan.