Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital memiliki arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. Maka, revitalisasi usul fikih berarti menggunakan kembali usul fikih sebagai teori ijtihad dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang aktual dan kontemporer, seperti halnya isu-isu tentang lingkungan hidup dan digitalisasi.
Harapan penulis, semoga buku ini dapat memberi kontribusi yang signifikan, khususnya bagi para mujtahid hukum Islam dan menjadi salah satu wacana baru dalam menghadapi persoalan-pesoalan baru, sehingga dikatakan bahwa agama dan teknologi pada saat ini sulit untuk dipisahkan, karena disadari atau tidak kehidupan kita selalu beriringan dengan teknologi begitu juga hubungan antara agama dan lingkungan hidup adalah suatu yang sudah menyatu dan senyatanya layak jika dikatakan bahwa “hifdzu al-bi’ah minal iman” menjaga lingkungan adalah bagian dari keimanan, berarti orang yang tidak peduli terhadap lingkungan adalah termasuk orang yang lemah imannya, sebagaimana lemahnya iman orang yang tidak menjaga kebersihan. Maka daripada itu, bahwa fidzu al-bi’ah menjadi salah satu unsur yang harus juga dimasukkan pada lima asas maqashid al-syari’ah, yaitu; hifdzu al-din, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-nasl, hifdzu al-mal, dan hifdzu al-bi’ah.
Ulasan
Belum ada ulasan.