Pemerintah telah mengeluarkan peraturan
perundang-undangan lalu-lintas yang menggantikan
UULLAJ Nomor 14 tahun 1992, yakni UULLAJ Nomor 22
tahun 2009. Perubahan yang cukup bagus dapat dilihat
dari ketentuan pidana pasal 273 dimana ancaman pidana
ditujukan kepada Penyelenggara Jalan yang tidak
menjalankan tugas dan kewenangannya dalam upaya
perbaikan kondisi jalan yang dapat berakibat kerusakan
kendaraan dan/atau barang juga korban kecelakaan lalulintas.
Namun, pada kenyataannya sifat rumusan pasal 273 UULLAJ
tersebut terlalu kabur dan tidak dapat ditentukan subjek hukum pidananya. Sehingga pasal tersebut
merupakan pasal yang tidak operasional, yang berarti
bahwa pasal tersebut menjadi pasal yang tidak dapat
diterapkan dalam proses penegakan hukumnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.