Perkembangan teknologi informasi telah membawa
perubahan signifikan dalam tata kelola informasi dan
kerahasiaan negara di era digital. Salah satu fenomena
yang menggemparkan dunia internasional adalah
munculnya WikiLeaks, sebuah organisasi yang
mengungkap berbagai dokumen rahasia negara melalui
platform digital. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan
perdebatan tentang transparansi dan kerahasiaan negara,
tetapi juga memunculkan pertanyaan fundamental
tentang batas-batas intervensi terhadap kedaulatan suatu
negara dalam konteks keamanan informasi.
Buku ini hadir sebagai upaya untuk membahas secara
komprehensif tentang fenomena WikiLeaks dalam
perspektif hukum internasional dan implikasinya
terhadap konsep rahasia negara. Pembahasan tidak hanya
berfokus pada aspek legal formal, tetapi juga
mengeksplorasi dimensi etis, politis, dan sosial dari
pembocoran informasi rahasia negara di era digital.
Melalui analisis mendalam terhadap berbagai kasus yang
terungkap melalui WikiLeaks, buku ini berusaha
memberikan pemahaman yang utuh tentang
kompleksitas permasalahan keamanan informasi negara
di tengah tuntutan transparansi global.
Dalam penulisan buku ini, penulis telah melakukan
dan mengkaji berbagai sumber primer dan sekunder,
termasuk dokumen-dokumen yang dirilis WikiLeaks,
analisis para ahli, dan berbagai perspektif dari
negara-negara yang terdampak. Pembahasan juga
mencakup evolusi konsep rahasia negara, dari era
konvensional hingga era digital, serta bagaimana dunia
internasional merespons tantangan baru dalam
melindungi informasi sensitif negara.
Buku ini tidak hanya ditujukan sebagai referensi
akademis, tetapi juga sebagai bahan refleksi bagi para
pemangku kebijakan, praktisi hukum, akademisi, dan
masyarakat umum dalam memahami komplek-sitas
hubungan antara transparansi informasi dan keamanan
negara.
Reviews
There are no reviews yet.