Deskripsi
Di era digital yang semakin terhubung, kebebasan berekspresi menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokratis. Namun, batas antara ekspresi yang sah dan pelanggaran hukum sering kali menjadi kabur, terutama ketika ujaran kebencian (hate speech) dan perundungan siber (cyberbullying) marak terjadi di ruang publik digital.
Buku Hate Speech dan Cyberbullying: Batas Antara Kebebasan Berekspresi dan Pelanggaran Hukum mengajak pembaca untuk memahami secara kritis dinamika komunikasi digital dalam bingkai hukum, etika, dan hak asasi manusia. Disusun dengan pendekatan interdisipliner, buku ini membahas definisi, bentuk, dampak, serta landasan hukum yang mengatur ujaran kebencian dan cyberbullying, baik dalam konteks hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional.
Melalui analisis kasus-kasus aktual, buku ini juga mengungkap bagaimana media sosial dapat menjadi medan konflik, sekaligus ruang dialog, tergantung pada bagaimana pengguna memahami hak dan batasannya. Buku ini menjadi bacaan penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pendidik, dan siapa pun yang peduli terhadap kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di ruang digital.
Dengan bahasa yang lugas dan pembahasan yang relevan, buku ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membuka ruang refleksi atas tanggung jawab moral dalam bermedia di era yang serba terbuka ini.
Ulasan
Belum ada ulasan.