Deskripsi
Tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.
Undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan “penganiayaan” (mishandeling) itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan persaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini (pasal 351), masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
Hadirnya buku menjelaskan pembaca tentang TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN yang Ditinjau Dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP Dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP. Buku ini menjelaskan secara lengkap substansi pemidanaan, substansi penganiayaan dalam hukum pidana, dan penemuan hukum dalam konsep ilmu hukum. Buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah literatur serta menjadi bacaan dan rujukan bagi siapa pun yang berminat mendalami Hukum Pidana. Buku ini ditujukan khususnya untuk Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat umum.
Ulasan
Belum ada ulasan.