ASAS PEMUTIHAN Legalitas Fakta dalam Hukum Administrasi
Judul: ASAS PEMUTIHAN Legalitas Fakta dalam Hukum Administrasi
Penulis:
M. Budi Mulyadi
Editor:
Dr. Cucu Solihah, S.Ag, M.H.
Dr. Hesti Dwi Astuti, S.H., M.H.
Rp68.000
Order via WhatsAppPenulisan buku ini merupakan wujud komitmen penulis untuk berkontribusi bagi pengembangan khazanah ilmu hukum administrasi negara di Indonesia, khususnya dalam merespons dinamika yang terjadi antara norma hukum dan realitas sosial di masyarakat.
Hukum administrasi negara memegang peran vital sebagai instrumen pengendalian aktivitas masyarakat agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme perizinan, pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan terhadap suatu kegiatan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap dampak yang mungkin timbul. Idealnya, instrumen ini berfungsi sebagai sarana preventif untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan sejak awal.
Dalam konteks pembangunan bangunan gedung, sistem perizinan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada prinsipnya mengharuskan izin diperoleh sebelum kegiatan pembangunan dilakukan. Ketentuan normatif ini bertujuan untuk menjamin bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan, fungsi bangunan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Namun, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, sering ditemukan kondisi di mana bangunan telah didirikan terlebih dahulu sebelum izin diperoleh. Keadaan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur perizinan atau berkembangnya praktik pembangunan secara faktual di masyarakat. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dengan realitas sosial yang berkembang.
Menghadapi situasi demikian, pemerintah seringkali memilih pendekatan yang lebih pragmatis dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengajukan izin setelah bangunan tersebut berdiri melalui mekanisme pemutihan izin. Tindakan ini merupakan upaya negara untuk mengintegrasikan keadaan faktual yang telah terjadi ke dalam sistem hukum administrasi negara agar bangunan tersebut dapat didaftarkan dan berada dalam pengawasan.
Meskipun praktik pemutihan perizinan sering dilakukan, dalam kajian hukum administrasi negara belum terdapat asas hukum yang secara khusus menjelaskan dasar prinsipil dari tindakan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi tindakan pemerintah dalam menerima permohonan izin terhadap bangunan yang telah ada, sehingga diperlukan suatu pendekatan konseptual yang dapat menjelaskan praktik tersebut secara lebih tepat.
Asas-asas umum seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, maupun asas diskresi pemerintahan masih bersifat umum dan belum secara spesifik menjelaskan fenomena penerimaan permohonan izin terhadap keadaan faktual yang telah terjadi. Keterbatasan asas-asas existing ini menunjukkan adanya kekosongan doktrinal yang perlu diisi untuk memberikan landasan yang kuat bagi tindakan administrasi negara.
Berdasarkan hal tersebut, buku ini mengajukan gagasan mengenai Asas Pemutihan sebagai salah satu asas baru dalam hukum administrasi negara. Asas ini dimaksudkan sebagai prinsip yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk menerima dan memproses permohonan perizinan terhadap bangunan yang telah ada guna mengintegrasikan keadaan faktual tersebut ke dalam sistem hukum tanpa bertentangan dengan kepentingan umum.
Dengan adanya konseptualisasi asas ini, praktik pemutihan perizinan tidak lagi dipahami sekadar sebagai kebijakan administratif yang bersifat pragmatis, melainkan sebagai bagian dari upaya negara untuk menata realitas sosial melalui mekanisme hukum administrasi secara lebih sistematis dan terarah. Penulis berharap gagasan ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan doktrin hukum administrasi negara modern di Indonesia.

Ulasan
Belum ada ulasan.