BUKU AJAR HUKUM PERIZINAN INDONESIA Dari Teori Ke Implementasi
Judul: BUKU AJAR HUKUM PERIZINAN INDONESIA Dari Teori Ke Implementasi
Penulis:
M. Budi Mulyadi
Ukuran:
xiv, 356 hlm., 15,5 cm x 23 cm
ISBN:
978-634-258-481-1
Cetakan Pertama:
Januari 2026
Rp180.000
Order via WhatsAppHukum perizinan merupakan pilar utama dalam sistem administrasi negara Indonesia, yang berfungsi sebagai jembatan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif. Buku ajar ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam tentang posisi hukum perizinan dalam kerangka hukum nasional, mulai dari klasifikasi fundamental antara hukum privat dan publik hingga hierarki hukum administrasi negara. Dengan mengacu pada tradisi Romawi-Germanik yang mendominasi sistem hukum kita, buku ini mengeksplorasi bagaimana perizinan menjadi instrumen kontrol negara yang seimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama adalah membekali pembaca—mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum—dengan pengetahuan yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif untuk menghadapi dinamika pembangunan nasional.
Dalam era reformasi yang menuntut efisiensi dan transparansi, hukum perizinan sering kali menjadi titik krusial dalam penyelesaian sengketa administratif. Buku ini membahas secara rinci sumber-sumber hukum perizinan, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan yurisprudensi, serta relevansi madhab ilmu hukum seperti Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon dalam konteks Indonesia. Kami menyoroti tantangan praktis, seperti keterbatasan klasifikasi hukum yang kabur di lapangan, di mana pendekatan multidisiplin—mengintegrasikan hukum administrasi, perdata, pidana, dan lingkungan—menjadi keharusan. Melalui analisis ini, pembaca diharapkan mampu mengidentifikasi asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti legalitas dan proporsionalitas, yang membatasi diskresi pejabat pemberi izin.
Perkembangan historis hukum perizinan di Indonesia, dari masa kolonial hingga pasca-kemerdekaan, mencerminkan evolusi negara hukum yang responsif terhadap perubahan sosial. Buku ini menguraikan bagaimana perizinan tidak hanya sebagai alat regulasi, tetapi juga fasilitator hak warga negara dalam bidang ekonomi dan lingkungan, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Kami juga membahas konvergensi antara hukum publik dan privat, di mana tindakan pemerintahan seperti pemberian izin dapat memicu pertanggungjawaban hukum—baik administratif, perdata, maupun pidana—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kritis terhadap isu-isu kontemporer, seperti dampak sosial dan lingkungan dari keputusan diskresi.
Sebagai buku ajar, kami menyusun materi dengan capaian pembelajaran yang jelas, mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang relevan untuk mata kuliah hukum administrasi. Pembaca akan menemukan contoh kasus nyata, seperti implementasi sistem Online Single Submission (OSS), serta mekanisme pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Buku ini juga menekankan pentingnya metodologi normatif dan sosiologis dalam memahami hukum perizinan, agar tidak terjebak dalam kerangka fragmentaris. Dengan demikian, diharapkan buku ini berkontribusi pada pengembangan doktrin hukum yang lebih holistik dan adil.

Ulasan
Belum ada ulasan.