FONDASI HUKUM PASAR MODAL Dari Regulasi hingga Peran Emiten dalam Perekonomian Modern
Judul: FONDASI HUKUM PASAR MODAL Dari Regulasi hingga Peran Emiten dalam Perekonomian Modern
Penulis:
Gideon Setyo Budiwitjaksono
Francis Maryanne Pattynama
Nur Qoilun
Gyska Indah Harya
Ukuran:
v, 202 hlm, 15,5 cm x 23 cm
ISBN:
978-634-258-650-1
Cetakan Pertama:
Februari 2026
Rp99.000
Order via WhatsAppBuku ini hadir dari kesadaran bahwa pasar modal tidak pernah berdiri semata sebagai mekanisme ekonomi yang netral. Ia adalah ruang perjumpaan antara kekuasaan modal, kepentingan publik, dan kewenangan negara. Oleh karena itu, sejak awal keberadaannya, pasar modal selalu menuntut kehadiran hukum, bukan hanya sebagai instrumen pengatur teknis, tetapi sebagai fondasi normatif yang menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dan keadilan sosial.
Dalam perspektif negara hukum, aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat luas melalui pasar modal tidak dapat dilepaskan dari prinsip tanggung jawab. Ketika suatu entitas usaha memilih untuk menjadi emiten dan membuka dirinya kepada publik, maka pada saat yang sama ia memasuki ruang etik dan yuridis yang lebih luas. Emiten tidak lagi hanya bertanggung jawab kepada pemilik modal internal, tetapi juga kepada masyarakat, negara, dan sistem hukum yang memberikan legitimasi atas eksistensinya.
Buku ini berupaya menempatkan hukum pasar modal dalam kerangka yang lebih mendasar, yakni sebagai bagian dari upaya negara hukum untuk mengatur kekuasaan ekonomi agar tidak terlepas dari nilai-nilai keadilan dan kepentingan umum. Pembahasan yang disajikan tidak hanya memaparkan norma positif dan regulasi yang berlaku, tetapi juga menelusuri rasionalitas dan tujuan normatif di balik pembentukannya, sehingga pembaca tidak hanya memahami “apa yang diatur”, tetapi juga “mengapa ia harus diatur”.
Dengan pendekatan tersebut, buku ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi sekaligus referensi bagi akademisi, praktisi, regulator, dan pelaku pasar untuk melihat pasar modal bukan sekadar sebagai sarana akumulasi modal, tetapi sebagai institusi hukum yang memiliki tanggung jawab sosial dan moral. Pemahaman yang utuh terhadap kedudukan emiten dalam sistem hukum diharapkan dapat mendorong lahirnya praktik pasar modal yang lebih berintegritas, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ulasan
Belum ada ulasan.