MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA

0 out of 5
0.00 (0 Ulasan)
10 Views
0 Sold

Judul: MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA

Penulis :
Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H.
Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H.

ISBN :
978-634-258-597-9

Cetakan Pertama :Januari 2026

Rp70.000

Order via WhatsApp

Buku ini menggambarkan mengenai Memorandum of Understanding dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Hukum perjanjian merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum berdasarkan kesepakatan kehendak.
Pembahasan dalam buku ini menegaskan pentingnya asas itikad baik dalam seluruh tahapan hubungan kontraktual, termasuk tahap pra-kontraktual yang lazim ditandai dengan penandatanganan MoU. Asas itikad baik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai prinsip hukum yang memiliki konsekuensi yuridis. Penarikan diri secara sepihak tanpa alasan yang wajar setelah pihak lain melakukan pengorbanan berdasarkan MoU dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap itikad baik dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, meskipun perjanjian utama belum terbentuk.
Buku ini juga menegaskan bahwa meskipun MoU tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, keberadaannya memperoleh legitimasi yuridis melalui asas kebebasan berkontrak dan asas kebiasaan sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338, Pasal 1339, dan Pasal 1347 KUHPerdata. Dalam konteks tersebut, MoU dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, terutama apabila telah melahirkan kepercayaan dan ekspektasi yang patut dilindungi. Oleh karena itu, pengingkaran terhadap MoU tidak selalu bebas dari konsekuensi hukum, khususnya apabila dilakukan dengan melanggar asas itikad baik.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA”