PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KONSUMEN TEKNOLOGI INFORMASI DI ERA DIGITAL DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Judul: PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KONSUMEN TEKNOLOGI INFORMASI DI ERA DIGITAL DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Penulis:
Dr. Susilowati Suparto, S.H., M.H.
Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H.
Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H.
Muhammad Rifqi Rafi Dradjat, S.H.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan hukum kepada konsumen pada dasarnya merupakan pemenuhan atas hak-hak konsumen yang seharusnya diberikan kepada konsumen, sehingga perlindungan konsumen sesungguhnya identik dengan perlindungan yang diberikan hukum terhadap hak-hak konsumen.
Buku ini melihat pada regulasi atau aturan tentang perlindungan anak di era teknologi informasi pada masa saat ini. Korea Selatan dikenal sebagai negara dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. Berbagai regulasi telah dibuat oleh Pemerintahnya secara tegas terhadap anak sebagai penggunaan teknologi informasi (internet), sehingga dalam hal ini perlu untuk diketahui langkah-langkah pemerintah Korea Selatan dalam menangani dampak negatif penggunaan internet pada anak-anak, serta melihat bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan atau dijadikan referensi bagi Indonesia dalam menyusun regulasi serupa.

Ulasan
Belum ada ulasan.