TRANSFORMASI DIGITAL & PROFESI HUKUM Menyiapkan Ahli Hukum untuk Dunia yang Ter-Disrupsi

0 out of 5
0.00 (0 Ulasan)
7 Views
0 Sold

Judul: TRANSFORMASI DIGITAL & PROFESI HUKUM Menyiapkan Ahli Hukum untuk Dunia yang Ter-Disrupsi

Penulis:
Prof. Dr. Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, S.H., M.H.

Editor:
M. Budi Mulyadi, S.H., M.H., CEd.
Dr. Akbar Sanjaya, S.H., M.H.

Rp89.000

Order via WhatsApp

Kita tengah berada di persimpangan jalan peradaban, sebuah era di mana jalinan antara teknologi dan kemanusiaan kian berkelindan erat, mendefinisikan ulang hampir seluruh aspek kehidupan. Dari cara kita berkomunikasi, berniaga, hingga cara kita berpikir dan berinteraksi sebagai masyarakat. Di jantung transformasi ini, terbentang sebuah arena yang penuh dengan tantangan sekaligus peluang: persinggungan antara hukum dan revolusi digital. Buku ajar yang kini berada di tangan pembaca, “Transformasi Digital & Profesi Hukum: Menyiapkan Ahli Hukum untuk Dunia yang Ter-Disrupsi”, lahir dari sebuah kesadaran mendesak bahwa sistem hukum tidak bisa lagi berdiri sebagai menara gading yang terisolasi dari gelombang disrupsi teknologi.
Buku ini dirancang secara khusus sebagaireferensi dan dirancang sebagai bahan analisa bagi para mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum—para calon pemikir, akademisi, dan pemimpin hukum masa depan. Oleh karena itu, pendekatannya tidak hanya bersifat deskriptif, melainkan secara sadar mengadopsi lensa analisis yang kritis dan multidimensional. Kami tidak sekadar bertanya “apa” itu e-court atau “bagaimana” cara kerja blockchain. Lebih dari itu, buku ini secara konsisten mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendalam: Untuk siapa teknologi ini dibangun? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko terpinggirkan? Bagaimana teknologi membentuk kembali relasi kuasa dalam masyarakat? Dan nilai-nilai keadilan fundamental apa yang harus kita pertahankan di tengah arus efisiensi dan otomatisasi?
Dengan memadukan perspektif socio-legal, ekonomi, dan hukum kritis, kami berupaya membongkar narasi “solusionisme teknologi” yang sering kali naif. Kami menyoroti bagaimana inovasi seperti Kecerdasan Buatan, Big Data, dan Smart Contract, di satu sisi, menawarkan janji efisiensi, transparansi, dan demokratisasi akses terhadap keadilan. Namun di sisi lain, ia juga membawa risiko bias algoritmik, pengawasan massal, eksklusi digital, dan erosi terhadap prinsip-prinsip keadilan prosedural yang telah kita bangun selama berabad-abad.
Struktur buku ini dirancang untuk membawa pembaca dalam sebuah perjalanan intelektual yang sistematis. Kita akan mulai dari fondasi konseptual, memahami evolusi dari digitalisasi ke transformasi digital dan dampaknya bagi ekosistem hukum. Selanjutnya, kita akan menyelami jantung teknologi disruptif itu sendiri, mengupas implikasi hukum dari AI, Big Data, dan Blockchain. Bab-bab berikutnya akan membedah bagaimana transformasi ini memanifestasikan dirinya dalam area-area spesifik hukum, mulai dari keamanan siber, HKI, hingga hukum ekonomi digital. Akhirnya, kita akan menutup perjalanan ini dengan sebuah refleksi mendalam mengenai tantangan etika, formulasi kebijakan, dan visi masa depan bagi profesi serta pendidikan hukum di era digital.
Setiap pembahasan dalam buku ini diperkaya dengan referensi akademik mutakhir dari berbagai disiplin ilmu serta analisis terhadap kerangka regulasi global dan nasional, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi tonggak penting bagi Indonesia. Kami berharap, buku ini tidak hanya menjadi sumber pengetahuan, tetapi juga pemantik diskusi, perdebatan, dan penelitian lebih lanjut.
Pada akhirnya, tujuan kami adalah untuk membekali para mahasiswa doktoral dengan kerangka berpikir yang diperlukan untuk tidak hanya menjadi pengamat pasif dari perubahan, tetapi untuk menjadi arsitek yang bijaksana dan bertanggung jawab dalam membangun sistem hukum masa depan—sebuah sistem yang mampu memanfaatkan kekuatan teknologi untuk melayani kemanusiaan, sambil tetap waspada menjaga pilar-pilar keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TRANSFORMASI DIGITAL & PROFESI HUKUM Menyiapkan Ahli Hukum untuk Dunia yang Ter-Disrupsi”