USHUL FIQIH KONTEMPORER HUKUM KELUARGA

5.00 out of 5
5.00 (1 Ulasan)
23 Views
0 Sold

Judul: USHUL FIQIH KONTEMPORER HUKUM KELUARGA

Penulis:
Dr. Rahmawati, M.Ag.
Dr. Mustaming, S.Ag., M.H.I.
Dr. Abdain, S.Ag. M.H.I.
Dr. Takdir Ishak, M.H., M.K.M.

Ukuran:
viii, 158 hlm, 15,5 cm x 23 cm

ISBN: 978-634-258-637-2

Cetakan Pertama:
Februari 2026

Rp89.000

Order via WhatsApp

Kontemporer Hukum Keluarga” lahir dari kegelisahan intelektual dan keprihatinan sosial. Kegelisahan akan kesenjangan yang semakin lebar antara bangunan fikih keluarga warisan masa lalu dengan realitas dinamika keluarga Muslim modern. Keprihatinan akan penderitaan yang masih dialami oleh banyak pihak—khususnya perempuan dan anak—yang justru seringkali “dilegitimasi” oleh interpretasi hukum yang kaku dan tidak lagi berpusat pada kemaslahatan.
Kita hidup di era disrupsi, di mana perubahan sosial, budaya, dan teknologi berlangsung dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Keluarga Muslim menghadapi tantangan yang kompleks: dari problem kesetaraan gender, teknologi reproduksi berbantu, kekerasan domestik, hingga kompleksitas ekonomi dan hukum keluarga lintas negara. Di tengah gelombang perubahan ini, pendekatan Ushul Fiqih sebagai metodologi hukum Islam dituntut untuk tidak hanya menjadi kajian teoritis-elitis, melainkan menjadi pisau analisis yang hidup, relevan, dan kontekstual.
Buku ini merupakan upaya untuk menawarkan sebuah rekonstruksi metodologis. Ia berangkat dari keyakinan bahwa semangat Islam adalah keadilan, rahmat, dan kemaslahatan. Karena itu, pendekatan Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan universal syariat) dijadikan sebagai ruh dan kerangka dasar seluruh pembahasan. Buku ini berargumen bahwa untuk menghadirkan hukum keluarga yang berkeadilan, kita harus berani melakukan pembacaan ulang yang kritis dan kreatif terhadap teks-teks primer, dengan mempertimbangkan konteks sosio-historisnya dan realitas kekinian.
Struktur buku ini disusun secara sistematis. Bagian pertama (Bab 2-7) membangun fondasi teori dan metodologi, membahas konsep dasar Ushul Fiqih, sumber-sumber hukum, Maqashid al-Syari’ah, kaidah-kaidah fikih, hingga pendekatan hermeneutika. Bagian kedua (Bab 8-14) adalah aplikasi dari kerangka metodologis tersebut pada isu-isu kunci hukum keluarga, mulai dari perkawinan, perceraian, hak asuh anak, hukum waris, isu reproduksi, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Bab penutup (Bab 15) memproyeksikan arah dan masa depan kajian ini.

1 ulasan untuk USHUL FIQIH KONTEMPORER HUKUM KELUARGA

  1. 5 out of 5

    Takdir

    Sangat mudah memahami penjelasan bukunya…

Tambahkan ulasan